Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca
  1. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. melakukan koordinasi kerja sama antar instansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
  3. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;
  4. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan penempatan;
  5. menyusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  6. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri;
  7. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  8. menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
  9. menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
  10. melakukan koordinasi antar instansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  11. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan
  12. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.


Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi



Pasal 40
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
  2. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
  3. menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  4. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
  5. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja;
  6. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
  7. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
  8. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  9. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi.

15 / 43