|
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan:
- menyusun norma dan standar mengenai:
- Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- pengawasan penyelenggaraan penempatan;
- penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
- pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
- menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran indonesia pada negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu;
- menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan;
- mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
- melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran indonesia; dan
- tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
|