Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
KELEMBAGAAN


Pasal 44
Pelaksanaan tugas pemerintah di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh kementerian dan Badan.

Pasal 45
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan:
  1. menyusun norma dan standar mengenai:
    1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    2. pengawasan penyelenggaraan penempatan;
    3. penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
    4. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  2. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
  4. menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran indonesia pada negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu;
  5. menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan;
  6. mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
  7. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran indonesia; dan
  8. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 46
  1. Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh Presiden.
  2. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
  3. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Pasal 47
Tugas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan:
  1. melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

17 / 43