Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca
  1. melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia;
  2. menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
  3. menyelenggarakan pelayanan penempatan;
  4. melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial;
  5. memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia;
  6. memverifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  1. melaksanakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan;
  2. mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  3. memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  4. melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  5. melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia; dan
  6. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB VII
PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 49
Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
  1. Badan;
  2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
  3. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Pasal 50
  1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

18 / 43