Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 59
|
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 61
|
Pasal 62
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif. |
Pasal 63
|