Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca
  1. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  1. Pencabutan SIP3MI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.

Pasal 59
  1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SIP2MI.
  2. SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
  3. SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
  4. Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki dokumen:
    1. Perjanjian Kerja Sama penempatan;
    2. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;
    3. rancangan Perjanjian Penempatan; dan
    4. rancangan Perjanjian Kerja.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 61
  1. Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
  2. Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 62
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Pasal 63
  1. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum.
  2. Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri.
  3. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan