Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 83
Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). |
Pasal 84
|
Pasal 85
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
|
Pasal 86
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:
|
Pasal 87