Halaman ini telah diuji baca
Pasal 87
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini. |
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
Pasal 90
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 91
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |