Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.


Bagian Kedua
Persyaratan


Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.


Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban


Pasal 6
  1. Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
    1. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
    2. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
    3. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
    4. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
    5. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
    6. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
    7. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
    8. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
    9. memperoleh akses berkomunikasi;
    10. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
    11. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
    12. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
    13. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

5 / 43