Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca
  1. Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
    1. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
    2. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
    3. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
    4. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
  2. Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
    1. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
    2. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
    3. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
    4. memperoleh akses berkomunikasi.


BAB III
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA


Bagian Kesatu
Umum



Pasal 7
Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:
  1. Pelindungan Sebelum Bekerja;
  2. Pelindungan Selama Bekerja; dan
  3. Pelindungan Setelah Bekerja.


Bagian Kedua
Pelindungan Sebelum Bekerja


Pasal 8
  1. Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
    1. pelindungan administratif; dan
    2. pelindungan teknis.
  2. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
    1. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
    2. penetapan kondisi dan syarat kerja.
  3. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
    1. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;

6 / 43