|
- Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
- menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
- menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
- menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
- melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
- Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
- memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
- menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
- memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
- memperoleh akses berkomunikasi.
|