|
- Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:
- Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
- Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau
- calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.
- Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
|