Halaman:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 12
  1. Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 13
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  6. Visa Kerja;
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  8. Perjanjian Kerja.

Pasal 14
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Pasal 15
  1. Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia terjadi setelah Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
  2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;
    2. nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia;
    4. hak dan kewajiban para pihak;
    5. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
    6. jangka waktu Perjanjian Kerja; dan
    7. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian Kerja, penandatanganan, dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 16
Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang.