Halaman ini telah diuji baca
Pasal 17
Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. |
Pasal 18
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. |
Pasal 19
|
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Ketiga
Pelindungan Selama Bekerja
Bagian Ketiga
Pelindungan Selama Bekerja
Pasal 21
|
Pasal 22
|