Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1965
tentang
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT,
DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN
MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN
UNDANG-UNDANG DARURAT No. 3 TAHUN 1953 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN


UMUM
  1. Undang-undang ini mengubah :
    1. Daerah Tingkat II Banjar dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 5 (lima) kecamatan.
    2. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 6 (enam) kecamatan. Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu masing-masing dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Tanah Laut. Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.
  2. Untuk Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan, terus dipergunakan nama Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara.
  3. Untuk membedakan. Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang ini Undang-undang No. 27 tahun 1959. Lembaran negara tahun 1959 No. 72 dengan daerah tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Banjar lama. Hulu Sungai Utara lama.