Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pada penetapan masing-masing wilayah Daerah itu diikuti batas-batas dari wilayah yang mencakup wilayah dari kecamatan-kecamatan yang bersangkutan.
  2. Sebagai ibukota ditetapkan bagi :
    1. Daerah Tingkat II Tanah Laut di Pleihari,
    2. Daerah Tingkat II Tapin di Rantau, dan
    3. Daerah Tingkat II Tabalong di Tanjung.

    Dengan Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara tetap bertempat diibukota Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dan Daerah Tingkat II Kotabaru lama, yaitu masing-masing Martapura, Kandangan dan Amuntai.

  3. Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas wilayah diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara setelah diadakan pemisahan.
  4. Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabatpejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak kontra-revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol-USDEK, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.

  5. Untuk Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.