Halaman ini telah diuji baca
- Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, seraya mengubah itu seperlunya agar perwujudan Daerah-daerah Tingkat II dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
Penyeragaman isi rumah tangga daerah dengan daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri. - Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat-dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya. - Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah-daerah Tingkat II yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 dan 2
Lihat penjelasan umum.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 4, 5 dan 6
Cukup jelas.