Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, seraya mengubah itu seperlunya agar perwujudan Daerah-daerah Tingkat II dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
    Penyeragaman isi rumah tangga daerah dengan daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
  2. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
    Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat-dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.
  3. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah-daerah Tingkat II yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 dan 2

Lihat penjelasan umum.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.

Pasal 4, 5 dan 6

Cukup jelas.