Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 7

Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut.
Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada rangka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Utara lama yang harus diperhentikan sehingga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai dan Daerah Tingkat II Sungai Utara menurut ketetapan dari Undang-undang ini, akan berlebih. Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang berlebih demikian adalah wajar bila diteruskan.
Untuk waktu yang akan datang dalam penyusunan dan perubahan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah yang bersangkutan jumlahnya disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.


Pasal 8

Cukup jelas.