Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 9

Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.


Pasal 10,11, 12 dan 13.

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2756