|
- Daerah Tingkat II Banjar dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Banjar Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1).
- Membentuk Daerah Tingkat II tapin yang meliputi wilayah Kecamatan:
yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksudkan dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
- Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (3).
- Membentuk Daerah Tingkat II Tabalong yang meliputi wilayah Kecamatan:
yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959.
|