Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah tingkat II Hulu Sungai Utara Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (5)

Pasal 2
  1. Pemerintah Daerah Tingkat II Tanah Laut berkedudukan di Pleihari.
  2. Pemerintah Daerah Tingkat II Banjar berkedudukan di Martapura.
  3. Pemerintah Daerah Tingkat II Tapin berkedudukan di Rantau.
  4. Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.
  5. Pemerintah Daerah Tingkat II Tabalong berkedudukan di Tanjung.
  6. Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berkedudukan di Amuntai.

Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II:
  1. Tanah Laut terdiri atas 15 orang anggota,
  2. Banjar terdiri atas 25 orang anggota,
  3. Tapin terdiri atas 15 orang anggota,
  4. Hulu Sungai Selatan terdiri atas 16 orang anggota,
  5. Tabalong terdiri atas 15 orang anggota,
  6. Hulu Sungai Utara terdiri atas 22 orang anggota.