Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.


BAB II
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Tanah Laut, Tapin dan Tabalong sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Banjar Lama, Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama pada saat Undang-undang ini berlaku, masing- masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Banjar, sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara.