Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
  2. Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.

Pasal 10
  1. Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Banjar menyerahkan kepada KepaIa Daerah Tingkat II Tanah Laut, begitu pula Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat II Tapin dan begitu juga Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara kepada Kepala Daerah Tingkat II Tabalong;
    1. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Kepala Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
    2. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
    3. alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
    4. alat pengangkutan di darat;
    5. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
    6. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya.