Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 11
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. |
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. |