Halaman:Undang-Undang Repiublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Selatan.

Pasal 11
  1. Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
  2. pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan- jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah yang baru itu.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.