|
- Pasaman, dengan nama Kabupaten Pasaman, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer.Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 nama Kabupaten Sawah No.10/G.M./S.T.G./49;
- Sawah Lunto/Sijunjung, dengan Lunto/Sijunjung, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal I dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1940 No. 10/G.M./S.T.G./49
- Lima Puluh Kota, dengan nama Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;
- Pesisir Selatan/Kerinci, dengan nama Kabupaten Pesisir Selatan/Kerinci, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49;
- Tanah Datar, dengan nama Kabupaten Tanah Datar, dengan wataswatas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;
- Kampar, dengan nama Kabupaten Kampar, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49, dan ditambah dengan Kawedanaan Palalawan dari Kabupaten Bengkalis;
|