Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Inderagiri, dengan nama Kabupaten Inderagiri, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No 10/G.M./S.T.G./49;
  2. Bengkalis, dengan nama Kabupaten Bengkalis, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49, tidak termasuk Kawedanaan Palalawan;
  3. Kepulauan Riau, dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 8 Mei 1950 No. 9/dper/ket/50;
  4. Merangin, dengan nama Kabupaten Merangin, dengan watas, yaitu sebagian dari bekas Keresidenan Jambi, terdiri dari kewedanaankewedanaan Muara Tebo, Muara Bungo, Bangko dan Sarolangun sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 5 Januari 1951 No. 2 dan
  5. Batang Hari, dengan nama Kabupaten Batang Hari, dengan wataswatas, yaitu bagian lainnya dari bekas Keresidenan Jambi, yang tidak termasuk dalam wilayah tersebut angka 13 di atas.

Pasal 2.
  1. Pemerintah Daerah:
    1. Kabupaten Agam berkedudukan di Bukittinggi,