Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

- 29 -


Paragraf 3
Bahasa Pengantar
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
  2. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah.
  3. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.

Paragraf 4
Perpindahan dan Penyetaraan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:
    1. Program Studi pada program Pendidikan yang sama;
    2. jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
    3. Perguruan Tinggi.
  2. Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan akademik melalui penyetaraan.
  2. Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi melalui penyetaraan.