Paragraf 3
Bahasa Pengantar
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
|
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
- Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah.
- Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
|
Paragraf 4
Perpindahan dan Penyetaraan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
|
- Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:
- Program Studi pada program Pendidikan yang sama;
- jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau
- Perguruan Tinggi.
- Ketentuan mengenai perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
|
- Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan akademik melalui penyetaraan.
- Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi melalui penyetaraan.
|