Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/35

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua Belas
Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
  1. Perguruan Tinggi berperan aktif menggalang kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, dan Masyarakat dalam bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat mendayagunakan Perguruan Tinggi sebagai pusat Penelitian atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Perguruan Tinggi dapat mendayagunakan fasilitas Penelitian di Kementerian lain dan/atau LPNK.
  4. Pemerintah memfasilitasi kerja sama dan kemitraan antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang Penelitian.


Bagian Ketiga Belas
Pelaksanaan Tridharma

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
  1. Ruang lingkup, kedalaman, dan kombinasi pelaksanaan Tridharma dilakukan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap jenis dan program Pendidikan Tinggi.
  2. Ketentuan mengenai ruang lingkup, kedalaman, dan kombinasi pelaksanaan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.