Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
|
Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.
|
Bagian Kedua
Standar Pendidikan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
|
- Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan
standar yang meliputi standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan
dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
- Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|