|
- Dalam mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Perguruan Tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi secara berkala.
- Menteri mengumumkan hasil evaluasi dan penilaian
Standar Pendidikan Tinggi kepada Masyarakat.
- Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
|