|
- pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan
- pusat pengembangan peradaban bangsa.
- Fungsi dan peran Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta Perguruan Tinggi.
|
Bagian Kedua
Bentuk Perguruan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
|
- Bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas:
- universitas;
- institut;
- sekolah tinggi;
- politeknik;
- akademi; dan
- akademi komunitas.
- Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika memenuhi syarat, universitas dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Institut merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
|