|
- Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan
jika memenuhi syarat, politeknik dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Akademi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu
atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi tertentu.
- Akademi Komunitas merupakan Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat
diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau
beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal
atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
|
Bagian Ketiga
Pendirian Perguruan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
|
- PTN didirikan oleh Pemerintah.
- PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk
badan penyelenggara berbadan hukum yang
berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
- Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|