Bagian Kelima
Pengelolaan Perguruan Tinggi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
|
- Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola
sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan
Tridharma.
- Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.
- Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi
untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan
tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
|
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- akuntabilitas;
- transparansi;
- nirlaba;
- penjaminan mutu; dan
- efektivitas dan efisiensi.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
|
- Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
|