Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/48

Halaman ini belum diuji baca


Bagian Keenam
Ketenagaan


Paragraf 1
Pengangkatan dan Penempatan

Pasal 69
  1. Ketenagaan perguruan tinggi terdiri atas:
    1. Dosen; dan
    2. tenaga kependidikan.
  2. Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditempatkan di Perguruan Tinggi oleh Pemerintah atau badan penyelenggara.
  3. Setiap orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70
  1. Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.