|
- Menteri dapat menugasi Dosen yang diangkat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di PTN untuk peningkatan mutu Pendidikan Tinggi.
- Pemerintah memberikan insentif kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberian insentif kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
|
- Pemimpin PTN dapat mengangkat Dosen tetap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atas persetujuan Pemerintah.
- PTN memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah memberikan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan kehormatan kepada Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tetap pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Paragraf 2
Jenjang Jabatan Akademik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
|
- Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas
asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
|