Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
|
- Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
- Penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- kualifikasi akademik;
- Program Studi;
- jumlah Mahasiswa; dan
- lokasi Perguruan Tinggi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Paragraf 2
Pemenuhan Hak Mahasiswa
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
|
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
- Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
- beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
- bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
dan/atau
- pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi
setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
|