|
- Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
Paragraf 3
Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 77
|
- Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
- Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk:
- mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
- mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
- memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
- mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi.
- Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
|