|
- Pemerintah mengembangkan sistem pengelolaan informasi Pendidikan Tinggi.
- Pemerintah mengembangkan sistem pembinaan berjenjang melalui kerja sama antar Perguruan Tinggi.
- Pemerintah mengembangkan sumber pembelajaran terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Sivitas
Akademika.
- Pemerintah mengembangkan jejaring antar Perguruan
Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
|
Paragraf 2
Pola Pengembangan Perguruan Tinggi
Pasal 80
|
- Pemerintah mengembangkan secara bertahap pusat unggulan pada Perguruan Tinggi.
- Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 (satu) PTN berbentuk universitas, institut, dan/atau politeknik di setiap provinsi.
- PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berbasis Tridharma sesuai dengan potensi unggulan daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
|
Pasal 81
|
- Pemerintah bersama Pemerintah Daerah mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1 (satu) akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota dan/atau di daerah perbatasan.
|