Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/56

Halaman ini belum diuji baca
  1. Akademi komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kebutuhan daerah untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB V
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN


Bagian Kesatu
Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi


Pasal 83
  1. Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 84
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi.
  2. Pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk: