|
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- persembahan kasih;
- kolekte;
- dana punia;
- sumbangan individu dan/atau perusahaan;
- dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
|
- Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.
- Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
|
- Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.
- Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha
dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|