|
- Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan
mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- jenis Program Studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.
- Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
- Standar satuan biaya operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh
PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh
Mahasiswa.
- Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
|