Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/60

Halaman ini belum diuji baca


BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN


Pasal 90
  1. Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
  3. Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
    1. memperoleh izin Pemerintah;
    2. berprinsip nirlaba;
    3. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
    4. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
  5. Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.