|
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
- Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- memperoleh izin Pemerintah;
- berprinsip nirlaba;
- bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
- mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
- Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi
lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
|