Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/61

Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 91
  1. Masyarakat berperan serta dalam pengembangan Pendidikan Tinggi.
  2. Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha, dan dunia industri;
    2. memberikan beasiswa dan/atau bantuan Pendidikan kepada Mahasiswa;
    3. mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat;
    4. menyelenggarakan PTS bermutu;
    5. mengembangkan karakter, minat, dan bakat Mahasiswa;
    6. menyediakan tempat magang dan praktik kepada Mahasiswa;
    7. memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan;
    8. mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
    9. berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma; dan/atau
    10. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.