Halaman ini tervalidasi
- 63 -
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 94
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. |
Pasal 96
Lembaga layanan Pendidikan Tinggi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|