Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/63

Halaman ini tervalidasi

- 63 -


BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 94
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian lain dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 95
Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Pasal 96
Lembaga layanan Pendidikan Tinggi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
  2. pengelolaan Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  3. pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.