Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 26
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Gelar profesi antara lain digunakan oleh profesi dokter yang disingkat dr., profesi apoteker disingkat apt., dan profesi akuntan disingkat Akt.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Cukup jelas.