Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012.pdf/79

Halaman ini belum diuji baca
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Gelar profesi antara lain digunakan oleh profesi dokter yang disingkat dr., profesi apoteker disingkat apt., dan profesi akuntan disingkat Akt.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.