Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/37

Halaman ini tervalidasi
  1. Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
  2. Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.
  3. Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
  4. Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.
  5. Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:
    1. proses peradilan;
    2. hak Saksi dan/atau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;
    3. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/atau Korban dapat memahami situasinya; dan
    4. pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah.