Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
Pasal 61
Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Pasal 62
Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan pendampingan untuk mengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Pasal 63
Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban dalam putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. |
Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Putusan
Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Putusan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Pasal 64
|