Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/43

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
  1. Hak Korban meliputi:
    1. hak atas Penanganan;
    2. hak atas Pelindungan; dan
    3. hak atas Pemulihan.
  2. Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
  2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
  3. hak atas layanan hukum;
  4. hak atas penguatan psikologis;
  5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
  6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
  7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
  1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
  2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;