|
- Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
- Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
- Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
- Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
|