Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/44

Halaman ini tervalidasi
  1. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  2. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
  3. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
  4. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  5. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.

Pasal 70
  1. Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
    1. Rehabilitasi medis;
    2. Rehabilitasi mental dan sosial;
    3. pemberdayaan sosial;
    4. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
    5. reintegrasi sosial.
  2. Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
    1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
    2. penguatan psikologis;
    3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
    4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
    5. pendampingan hukum;
    6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;