|
- kepolisian;
- kejaksaan;
- pengadilan;
- unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
- kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- perwakilan LPSK di daerah;
- Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
- institusi lainnya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden.
|
BAB VII
PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
|
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
- Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bidang:
|