|
- Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
- membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;
- menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
- menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
- memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;
- memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;
- memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;
- memberikan pertolongan darurat kepada Korban;
- membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan
- berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.
|