Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/54

Halaman ini tervalidasi
  1. Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
    1. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;
    2. menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
    3. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
    1. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;
    2. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;
    3. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;
    4. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;
    5. membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan
    6. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.