Halaman ini tervalidasi
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
|
Pasal 92
Ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 93
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |