Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.pdf/59

Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2022
TENTANG
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

I. UMUM
Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta yang mengganggu keamanan dan ketenteraman Masyarakat.

Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas melalui pengesahan beberapa konvensi internasional, antara lain, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan: Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia: Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Internasional Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, Protokol Opsional dan Konvensi Internasional tentang Hak- Hak Anak, dan Konvensi Internasional Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.